Pengangkatan
Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini
menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran
yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS
tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan
kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan
pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum
terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak
pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama;
TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat
kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP
Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni
2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05
TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005
sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun
2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K
II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola
kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31
Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga;
Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang
penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II
dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH
untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5.
Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih
bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua
kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila
tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa
diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I
sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan
sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil
Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait
TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap
data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil
karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima;
Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk
dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus
dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat
Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
Ketujuh;
Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk
penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH,
untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
Here are some other Jobs information related sites that i found for you to browse, thanks for visiting LokerCPNS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar