Tampilkan postingan dengan label Layanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Publik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2016

HARAPAN BARU MASYARAKAT IFORMASI SUMENEP




Pelatikan Bupati Baru dan Wakil Bupati merupakan harapan baru juga bagi masyarakat Informasi di Kabupaten Sumenep. Khususnya Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) yang merupakan ujung Tombak Informasi yang ada di Masyarakat, sejauh ini belum ada perhatian yang berarti dari pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pegiat-pegiat KIM di Kabupaten sumenep, tidak adanya anggaran untuk pembinaan KIM,sehingga pemerintah sedikit melupakan peran KIM yang sebagai agen Informasi masyarakat.
Kondisi keberadaan KIM di Kabupaten Sumenep mulai hampir punah, karena mareka tidak memiliki kemandirian dan tidak mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dan mengfungsikan dirinya sebagai agen informasi, ini terjadi karena perhatian pemerintah kepada KIM di Kabupaten sumenep sangatlah kurang.
Tugas pemerintah adalah menumbuhkan kesadaran dan memicu masyarakat khususnya pemuda di Kabupaten sumenep untuk menjadi pegiat-pegiat Agen Informasi, serta mendorong agar KIM menjadi mandiri serta membina KIM dalam mengasah kemampuannya mengelola dan mengakses informasi.
Peranan KIM tentu sangat bagus untuk kemajuan informasi di Kabupaten Sumenep. KIM sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, KIM sebagai agen pengelola informasi yang arahnya pada kesejaherteraan sebagai nilai tambah bagi masyarakat, dan juga KIM bisa merambah pada pengembangan potensi di Daerah masing-masing untuk di angkat menjadi informasi yang mendatangkan nilai jual dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Harapan KIM jelas dengan pemerintahan yang baru ini, bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan dan menggalakkan pembinaan serta pemberdayaan KIM agar bisa berkembang Mandiri dan profesional, sehingga betul-betul bisa mejadi agen informasi yang bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah.

Dedi farid Irawan,18-02-2015

Selasa, 03 April 2012

25 Kecamatan di Kab. Sumenep Belum Terima E-KTP

Sumenep (beritajatim.com) - Dari 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep, baru 2 kecamatan yang menerima peralatan e- KTP. Sedangkan 25 kecamatan lainnya belum menerima alat secara lengkap.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Adnan, Selasa (17/04/12) menjelaskan, sampai saat ini e- KTP di Sumenep baru bisa dilaksanakan di Kecamatan Kota dan Lenteng. Kecamatan lainnya masih harus menunggu datangnya alat. "Sumenep termasuk 8 kabupaten/kota yang belum menerima alat secara lengkap. Informasinya, minggu ketiga bulan ini, alat untuk 25 kecamatan itu akan datang," katanya.
Adnan memaparkan, untuk pelaksanaan e KTP di Kecamatan Kota, dimulai sejak Senin (16/04/12) kemarin untuk lingkungan internal Disdukcapil. Sedangkan Selasa ini, dikhususkan bagi para Kepala Dinas, Badan, dan kantor. "Kalau besok, jadwalnya untuk satuan kerja-satuan kerja dengan suami/istrinya," ujarnya.
Lebih lanjut Adnan menerangkan, selama dua hari e KTP dimulai di Kecamatan Kota, tercatat sudah ada 322 warga yang terekam. Sedangkan untuk Kecamatan Lenteng, sudah 800 orang. "Di Lenteng memang lebih dulu dibanding Kota, karena peralatan untuk Kota masih dipinjam untuk pelaksanaan bimbingan teknis petugas pelayanan e KTP. Kalau Lenteng kan alatnya langsung dipakai. Makanya sudah lebih banyak merekam data," paparnya.
Adnan menambahkan, untuk Kecamatan Lenteng, pembuatan e KTP sudah diberlakukan pada masyarakat umum. Sedangkan untuk Kecamatan Kota, kesempatan bagi masyarakat umum dibuka mulai pekan depan. "Nanti sistemnya dengan undangan. Jadi masyarakat bisa datang ke Kecamatan Kota untuk pembuatan e KTP, sesuai dengan undangan yang nanti kami berikan," ungkapnya.
Adnan berharap tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan program e KTP, agar bisa selesai tepat waktu. "Kalau hasil evaluasi sementara, tidak ada kendala apa-apa dalam pembuatan e KTP ini. Semuanya lancar," pungkasnya sambil tersenyum.

Sumber: Beritajatim.com

Senin, 05 Maret 2012

Dorong Pemanfaatan Masa Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran


Pengurusan akta kelahiran harus dilakukan melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri jika anak sudah berusia lebih dari setahun. Ini merupakan konsekuensi bagi orangtua yang tidak memanfaatkan masa dispensasi pelayanan akta kelahiran, yang sudah diperpanjang dan akan berakhir Desember 2010 nanti.
Ketentuan pengurusan akta kelahiran melalui Pengadilan Negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri  tertanggal 10 Agustus 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan pencatatan kelahiran akan mengikuti ketentuan dalam UU No 23/2006 bab V pasal 32 tentang pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu.

Mengutip UU No 23/2009, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disnakertransduk Jatim Edi Irianto mengatakan ada tiga perlakuan terhadap keterlambatan pencatatan, yaitu pelaporan kelahiran yang melampui batas waktu 60 hari – 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. ‘’Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1 tahun dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri,”kata Edi.

Edi menegaskan, pemerintah sudah memberikan dispensasi pelayanan keterlambatan pencatatan kelahiran, sehingga masyarakat yang memiliki anak segera mengurus akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran melalui penetapan pengadilan negeri tentu akan lebih memberatkan, karena waktu pengurusan lebih panjang dan tentunya biaya yang dibutuhkan lebih besar. ‘’Saya berharap semua masyarakat Jawa Timur memanfaatkan dispensasi ini, sehingga tidak ada lagi pengurusan kelahiran yang harus melalui penetapan pengadilan,”katanya.

Untuk menyukseskan pemanfaatan masa dispensasi pencatatan kelahiran ini, Edi mengajak semua aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan melibatkan para petugas rumah sakit, bidan di desa, puskesmas, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyaratan lainnya. Dengan cara ini diharapkan rencana strategis 2011 berupa semua anak sudah memiliki tercatat kelahirannya dapat tercapai.

Tiga Status Hukum
Pencatatan kelahiran, selain mendukung program administrasi kependudukan, menjadi data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial dan hak hukum lainnya. Menurut Edi Irianto,  setiap anak semestinya memiliki akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat di tengah masyarakat. Pemerintah sendiri menetapkan semua anak berhak dicatat kelahirannya, yang ditegaskan dalam tiga status hukum dalam penebitan akta kelahiran tersebut, yakni anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya. Berdasarkan Peraturan Presiden No 25/2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan adanya perbedaan persyaratan untuk pencatatan kelahiran.

Pertama, bagi anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah diperlukan adanya surat kelahiran dari dokter/bidan atau penolong kelahiran, adanya nama dan identitas saksi kelahiran, Kartu keluarga orangtua, KTP orangtua, dan kutipan akta nikah/perkawinan dari orangtua si anak. Kedua, bagi anak seorang ibu yang tidak disertai akta kutipan pernikahan orangtua, tetap saja anak wajib dilayani pecatatan kelahirannya oleh instansi berwenang karena anak tersebut tetap mempunyai hak untuk mendapatkan status hokum berupa akta kelahiran.
Ketiga, bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya, maka persyaratan pencatatan yag dibutuhkan adalah adanya pelapor/pemohon mengisi surat keterangan kelahiran dengan menyertakan berita acara pemeriksaan kepolisian. Selanjutnya pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Jumat, 10 Februari 2012

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)


Apa itu e-KTP??????,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”

Rabu, 08 September 2010

SURAT UJIN MENGEMUDI (SIM)


Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM C dan D
    • 17 tahun untuk SIM A
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 20 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2

Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).


Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru di Resort Talun KABUPATEN BLITAR
  1. Foto Copy KTP 5 Lembar : Rp. 4.000 (telah disediakan di dalam Kantor Resort Talun)
  2. Tes Kesehatan: Rp 15.000 (telah disediakan di dalam Kantor Resort Talun)
  3. Pas Foto 4 x 6 (2 Lembar) : Rp. 10.000 (telah disediakan di dalam Kantor Resort Talun)
  4. Sidik Jari dan Mengisi Formulir
  5. Kelengkapan Data dimasukkan ke Loket 1 
  6. Silahkan Menunggu panggilan Untuk Ujian Teori
  7. Ujian Praktek, Bila Ujian Teori Lulus
  8. Membayar BRI/Pembelian Asuransi : Rp. 100.000
  9. Foto dan tanda tangan SIM
  10. Pengambilan SIM
  11. Selesai. dan SIM Menjadi Milik Anda

Prosedur perpindahan tempat
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.


SUMBER : WIKIPEDIA