Apa itu e-KTP??????,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor
Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya
(Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu
verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau
tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain
sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada
e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak
dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut
telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan
sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai
berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali
ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar
berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi
formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan
dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada
dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya
yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan
dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP
tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP
dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai
spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext,
filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra
violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR
7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport
Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form
factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin
berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa
diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa
antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan
Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko,
dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP
yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih
komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik
jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan
yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data
kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia
namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program
KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar
Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan
gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan
biometrik dan chip,”