Minggu, 29 April 2012
Manfaat Informasi bagi masyarakat
Minggu, 22 April 2012
Bermoral dan berakhlak mulia artinya, bahwa pendidikan memang harus menitikberatkan pada pembinaan moral peserta didik, seperti tujuan dari pendidikan nasional yaitu pembentukan moral bangsa.
Selasa, 03 April 2012
25 Kecamatan di Kab. Sumenep Belum Terima E-KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Adnan, Selasa (17/04/12) menjelaskan, sampai saat ini e- KTP di Sumenep baru bisa dilaksanakan di Kecamatan Kota dan Lenteng. Kecamatan lainnya masih harus menunggu datangnya alat. "Sumenep termasuk 8 kabupaten/kota yang belum menerima alat secara lengkap. Informasinya, minggu ketiga bulan ini, alat untuk 25 kecamatan itu akan datang," katanya.
Adnan memaparkan, untuk pelaksanaan e KTP di Kecamatan Kota, dimulai sejak Senin (16/04/12) kemarin untuk lingkungan internal Disdukcapil. Sedangkan Selasa ini, dikhususkan bagi para Kepala Dinas, Badan, dan kantor. "Kalau besok, jadwalnya untuk satuan kerja-satuan kerja dengan suami/istrinya," ujarnya.
Lebih lanjut Adnan menerangkan, selama dua hari e KTP dimulai di Kecamatan Kota, tercatat sudah ada 322 warga yang terekam. Sedangkan untuk Kecamatan Lenteng, sudah 800 orang. "Di Lenteng memang lebih dulu dibanding Kota, karena peralatan untuk Kota masih dipinjam untuk pelaksanaan bimbingan teknis petugas pelayanan e KTP. Kalau Lenteng kan alatnya langsung dipakai. Makanya sudah lebih banyak merekam data," paparnya.
Adnan menambahkan, untuk Kecamatan Lenteng, pembuatan e KTP sudah diberlakukan pada masyarakat umum. Sedangkan untuk Kecamatan Kota, kesempatan bagi masyarakat umum dibuka mulai pekan depan. "Nanti sistemnya dengan undangan. Jadi masyarakat bisa datang ke Kecamatan Kota untuk pembuatan e KTP, sesuai dengan undangan yang nanti kami berikan," ungkapnya.
Adnan berharap tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan program e KTP, agar bisa selesai tepat waktu. "Kalau hasil evaluasi sementara, tidak ada kendala apa-apa dalam pembuatan e KTP ini. Semuanya lancar," pungkasnya sambil tersenyum.
Sumber: Beritajatim.com
Sabtu, 31 Maret 2012
AIR SUMUR PEDESAAN LEBIH SEHAT
- Membuat tubuh lebih sehat
- Memperlancar pencernaan
- Menambah kecantikan alami
- Membuat langsing
Bagi yang sedang berdiet, air dapat menjadi teman yang tidak boleh dilupakan. Dengan meminum air hangat sebelum makan, akan membantu kita merasa kenyang sehingga akan mengurangi selera makan dan mengurangi porsi makan kita. Minum air juga tidak akan membuat gemuk karena air tidak mengandung kalori, gula dan lemak.
- Meningkatkan kesuburan
Selasa, 13 Maret 2012
WORKSHOP KIM JATIM 2012 DI SURABAYA
Kamis, 08 Maret 2012
Disnakertransduk Prov. Jatim Rancang Penempatan TKI Tanpa Potongan
Dalam skema penempatan TKI tanpa potongan gaji kali ini, majikan atau agen di Malaysia memang tidak serta merta akan menanggung biaya penempatan, mengingat sudah cukup lama skema pemotongan gaji TKI sebagai bentuk pengembalian biaya penempatan dilakukan.’ PAPA menggaransi TKI bisa tidak dipotong gajinya namun harus ada jaminan bahwa TKI yang berangkat memang punya kemauan keras jadi TKI, tidak akan pindah-pindah majikan dan memiliki ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan majikan, “kata Edi didampingi Jefrry Foo.
Jefrry Foo mengakui tidak mudah melaksanakan skema penempatan TKI yang baru digagas ini. Namun Pihaknya siap melaksanakan dengan jaminan konsorsium agensi di Malaysia dan didukung dari Pemerintah Prov. Jatim. “ Pada prinsipnya kita bisa menerimanya, yang kami inginkan adalah calon TKI yang benar-benar akan bekerja di Malaysia, “katanya.
Kepala Disnakertransduk Prov. Jatim, DR Hary Soegiri MBA, MSi menilai usulan program penempatan TKI ke Malaysia tanpa potongan gaji sebagai sebuah kemajuan.Pihaknya mendukung terlaksananya pemberlakuan skema tersebut, dengan melakukan penyiapan calon TKI yang lebih baik, termasuk menguji sikap mental calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. “ Pemrov Jatim menargetkan penempatan TKI Formal lebih besar lagi. Kami juga punya target zero TKI Ilegal 2013. Kalau tanpa potongan gaji tentu menarik masyarakat untuk tidak lagi melalui jalur illegal jika akan ke Malaysia, “katanya.
Biasanya penempatan TKI ke Malaysia meliputi biaya pelatihan, akomodasi, dokumen TKI dan lain-lain. Selama ini, biaya penempatan dibebankan kepada calon TKI dengan cara memotong gaji setelah mereka bekerja. Sedangkan jangka waktu dan besaran pemotongan gaji tidak sama untuk masing-masing PPTKIS. Biaya penempatan TKI sector formal dan domectic juga tidak sama dalam besaran potongan antar PPTKIS.
Sedangkan untuk mendorong penempatan TKI formal lebih banyak lagi, Disnakertransduk Prov. Jatim memfasilitasi rekruitmen calon TKI seperti yang dilakukan oleh Konsorsium Indonesia Malaysia Bersatu (KIMB), yang terdiri dari 5 perusahaan PPTKIS. Kadisnakertransduk Prov. Jatim bahkan melihat sendiri bagaimana proses rekrutmen calon TKI ke Western Digital Selangor Malaysia tersebut. “Kebutuhan ribuan tapi kami baru bisa menyeleksi sekitar 400 orang saja. ”Kata Zainal Abidin, Koordinator KIMB.
*) sumber majalah SDM plus edisi 134 pebruari 2012
Senin, 05 Maret 2012
Dorong Pemanfaatan Masa Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran
Pengurusan akta kelahiran harus dilakukan melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri jika anak sudah berusia lebih dari setahun. Ini merupakan konsekuensi bagi orangtua yang tidak memanfaatkan masa dispensasi pelayanan akta kelahiran, yang sudah diperpanjang dan akan berakhir Desember 2010 nanti.
Ketentuan pengurusan akta kelahiran melalui Pengadilan Negeri
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 10 Agustus
2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan
Kelahiran. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan
pencatatan kelahiran akan mengikuti ketentuan dalam UU No 23/2006 bab V
pasal 32 tentang pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu.
Mengutip
UU No 23/2009, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disnakertransduk
Jatim Edi Irianto mengatakan ada tiga perlakuan terhadap keterlambatan
pencatatan, yaitu pelaporan kelahiran yang melampui batas waktu 60 hari –
1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. ‘’Sedangkan
pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1 tahun dilakukan melalui
penetapan pengadilan negeri,”kata Edi.
Edi menegaskan,
pemerintah sudah memberikan dispensasi pelayanan keterlambatan
pencatatan kelahiran, sehingga masyarakat yang memiliki anak segera
mengurus akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran melalui penetapan
pengadilan negeri tentu akan lebih memberatkan, karena waktu pengurusan
lebih panjang dan tentunya biaya yang dibutuhkan lebih besar. ‘’Saya
berharap semua masyarakat Jawa Timur memanfaatkan dispensasi ini,
sehingga tidak ada lagi pengurusan kelahiran yang harus melalui
penetapan pengadilan,”katanya.
Untuk menyukseskan pemanfaatan
masa dispensasi pencatatan kelahiran ini, Edi mengajak semua aparat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jawa Timur melakukan sosialisasi
kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan melibatkan para petugas
rumah sakit, bidan di desa, puskesmas, lembaga pendidikan, tokoh agama,
tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyaratan lainnya. Dengan cara ini
diharapkan rencana strategis 2011 berupa semua anak sudah memiliki
tercatat kelahirannya dapat tercapai.
Tiga Status Hukum
Pencatatan
kelahiran, selain mendukung program administrasi kependudukan, menjadi
data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan
dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial dan
hak hukum lainnya. Menurut Edi Irianto, setiap anak semestinya memiliki
akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat di tengah
masyarakat. Pemerintah sendiri menetapkan semua anak berhak dicatat
kelahirannya, yang ditegaskan dalam tiga status hukum dalam penebitan
akta kelahiran tersebut, yakni anak pasangan suami istri dari perkawinan
yang sah, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal usulnya
atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya. Berdasarkan Peraturan
Presiden No 25/2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan adanya perbedaan persyaratan
untuk pencatatan kelahiran.
Pertama, bagi anak pasangan suami
istri dari perkawinan yang sah diperlukan adanya surat kelahiran dari
dokter/bidan atau penolong kelahiran, adanya nama dan identitas saksi
kelahiran, Kartu keluarga orangtua, KTP orangtua, dan kutipan akta
nikah/perkawinan dari orangtua si anak. Kedua, bagi anak seorang ibu
yang tidak disertai akta kutipan pernikahan orangtua, tetap saja anak
wajib dilayani pecatatan kelahirannya oleh instansi berwenang karena
anak tersebut tetap mempunyai hak untuk mendapatkan status hokum berupa
akta kelahiran.
Ketiga, bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya, maka persyaratan pencatatan yag dibutuhkan adalah adanya pelapor/pemohon mengisi surat keterangan kelahiran dengan menyertakan berita acara pemeriksaan kepolisian. Selanjutnya pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Kamis, 01 Maret 2012
TIPS MENGOBATI DEMAM DENGAN CARA TRADISIONAL
Masyarakat pedesaan biasanya enggan menggunakan obat-obat kimia diapotik atau resep dokter, nah ne tips bagi masyarakat yang ingin menggunakan alam sekitar kita menjadi obat yang ampuh mengobati Demam.
Demam adalah suatu keadaan saat suhu badan melebihi 37 derajat celcius yang disebabkan oleh penyakit atau peradangan dan mengakibatkan suhu tubuh naik, dahi terasa panas, banyak keringat dan badan terasa tidak enak.
Penyebab Demam - Demam umumnya terjadi akibat infeksi oleh bakteri maupun virus, atau terlalu lama kepanasan bagi anak-anak.
Cara Mengatasi Demam - Untuk mengatasi demam, berikut ini blogtips kesehatan berikan ramuan obat tradisional untuk mengobati demam, baik pada anak maupun orang dewasa.
Obat Tradisional Demam (Untuk Diminum)
Bahan:
- Batang Kapulaga (30 gram)
- Air (600cc)
Pemakaian:
Rebus batang kapulaga dalam 600 cc air, hingga tersisa 300 cc, kemudian saring ramuan tersebut dan minum selagi masih hangat.
Obat Tradisional Demam (Untuk Obat Luar)
Bahan:
- Buah Jeruk Nipis (1 buah)
- Bawang Merah (3 buah)
- Minyak Kelapa ( 1 sendok makan)
- Garam (secukupnya)
Pemakaian:
Peras jeruk nipis, kemudian tambahkan air perasan jeruk nipis tersebut dengan minyak kelapa dan bawang merah yang telah diparut (dihaluskan). Gunakan ramuan tersebut sebagai obat luar (dikompres).
Nah, mudah kan cara membuatnya. Ternyata dengan bahan-bahan dapur yang mudah didapatkan pun kita bisa mengobati demam.
Rabu, 29 Februari 2012
Pentingnya PAUD bagi anak
Usia dini (0-5 thn) merupakan usia yang sangat menentukan, dalam pembentukan karakter dan kepribadian seorang anak. Usia itu sebagai usia penting bagi pengembangan intelegensi permanen dirinya, mereka juga mampu menyerap informasi yang sangat tinggi. Informasi tentang potensi yang dimiliki anak usia itu, sudah banyak diketengahkan di media massa dan media elektronik lainnya. Bahkan sudah banyak penelitian yang dilakukan untuk membuktikan, pada usia itu memiliki kemampuan intelegensi yang sangat tinggi
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
- Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
- Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Pada umumnya anak yang yang masuk pada Sekolah Dasar (SD) sudah siap dalam kesiapan mental dan psikomotornya karena mereka sudah pernah melakukan bermain dan bersosialisasi dengan teman sebayanya. sehingga lebih memudahkan anak tersebut dalam mengikuti pembelajaran di SD.
Pendidikan PAUD di Kec. Saronggi alhamdulillah sudah mulai digalakkan dan orang tua sudah banyak yang mengerti dan memahami pentingnya PADU untuk anak dibawah umut 5 thn. namun demikian masih ada beberapa SD yang masih menerima siswabaru SD usia 5 Tahun, hal ini juga menjadi perhatian buat Kepala Sekolah dan Guru-guru SD khususnya, sehingga SD tidak menerima anak yang usianya masih belum siap dan belum cukup memasuki SD.
Kunjungan DISKOMINFO Kab. Sumenep ke KIM SUKAMAJU Desa Juluk
Kim SUKAMAJU Desa Juluk Kec. saronggi Kab. Sumenep kemarin pada tanggal 27 Februari 2012 kedatangan rombongan Kepala Dinas Kominfo untuk mengadakan pembinaan terkait lomba LCCK 2012, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sumenep mengatakan bahwa KIM harus menjadi menyalur Informasi dari pemerintah kepada masyarakat luas dalam berbagai bidang baik Pendidikan, Ekonomi, Lingkungan Hidup, Kesehatan, dll. sehingga masyarakat mengetahui informasi terkini.
KIM Suka Maju Desa Juluk merupakan peserta yang mewakili Kecamatan Saronggi untuk emngikuti lomba LCCK tingkat kabupaten. (dedi)
Rabu, 15 Februari 2012
DANA BOS 2012 NAIK 40,5 PERSEN
"Dana BOS ditujukan untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran BOS Daerah," kata Presiden.
Hal itu dikemukakan Susilo Bambang Yudhoyono saat Menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rencana UU Tentang APBN 2012 beserta Nota Keuangan di Depan Rapat Paripuna DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Presiden, alokasi dana BOS merupakan bagian dari dana penyesuaian yang direncanakan mencapai Rp58,4 triliun, atau mengalami peningkatan Rp3,9 triliun dari pagu APBN-P 2011 sebesar Rp54,5 triliun.
Dari dana penyesuaian itu, kata presiden, alokasi dana BOS direncanakan mencapai Rp23,6 triliun, naik Rp6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P 2011.
"Saya mendengar ada permasalahan yang menyertai pengalihan pelaksanaan Dana BOS ke daerah pada tahun ini. Saya tidak ingin, perolehan atas dana BOS bagi anak-anak yang berhak mendapatkannya, menjadi terlambat. Oleh karena itu saya sungguh berharap agar pada tahun mendatang proses yang menghambat penyaluran BOS harus ditiadakan," tegas Presiden.
Di samping Dana BOS, pemerintah juga merencanakan alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp30,6 triliun. Jumlah ini, naik sebesar Rp12,1 triliun, atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P Tahun 2011.
Untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS Daerah menjadi minimal Rp2,0 juta per bulan, Pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, yang keseluruhannya mencapai Rp2,9 triliun.
"Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya," katanya.
Sumber: MENKOKESRA 06/8
Pokok Kegiatan Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat (UPGM)
- Pemantauan dan Promosi Pertumbuhan Balita
- Konseling Gizi
- Peningkatan Cakupan dan Mutu Pelayanan Gizi dan Kesehatan
- Pemberdayaan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Keluarga ( Depkes RI, 2006).
Sabtu, 11 Februari 2012
MASALAH KETENAGA KERJAAN INDONESIA
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
Sumber : Wikipedia
Jumat, 10 Februari 2012
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)
Apa itu e-KTP??????,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Rabu, 18 Januari 2012
MODAL MENCAPAI PUNCAK KARIR
- Keahlian berbicara
Mungkin terdengar sepele dan umum. Tetapi tak semua orang memiliki kepercayaan diri untuk berbicara di depan umum. Tak hanya itu, adapula sebagian orang yang tak berani bicara dengan orang yang ia anggap lebih pandai atau lebih tua dari dirinya. Kemampuan untuk bisa berbicara dengan ragam orang diragam situasi amatlah penting. Menjadi pembicara yang andal membuat kehadiran anda amat diingat orang lain. Berlatih untuk bicara dalam ragam kesempatan, seringlah mendengarkan dan menonton orang bicara di televisi. - Kepercayaan diri dalam mengambil keputusan
Seorang pemimpin yang baik selalu mampu mengambil keputusan dan selalu memilki perhitungan ketika akan mengambil keputusan. Jika kepemimpian anda lumpuh karena takut melakukan keputusan yang salah, maka anda tak akan melakukan pun. Banyak pemimpin hebat melakukan keputusan-keputusan beresiko tinggi dan menyadari bahwa kesalahan masih bisa dikoreksi. Kesalahan adalah pelajaran dari kesuksesan yang tertunda. Belajarlah untuk menimbang pro dan kontra sebuah permasalahan, pikirkaan masak-masak, lalu buat keputusan. Jangan selalu bermain aman setiap waktu, karena anda tak akan membuat perbedaan atau membuat anda dikenang jika hanya melakukan hal itu-itu saja - Akuntabilitas
Satu hal yang menjadi bagian utama kesuksesan adalah kemauan untuk mengambil tanggung jawab, baik untuk sukses dan kegagalan. Jika anda ingin orang lain menghargai anda, maka memang ada kesalahan yang merupakan kesalahan anda, Akuilah, jangan mencari kambing hitam. Setiap orang melakukan kesalahan, tetapi pembelajaran tersulitnya adalah bagaimana anda bereaksi terhadap kesalahan itu. Bagaimana anda menyikapi kejadian yang sudah terjadi dan mengambil hikmahnya. - Sikap positif
Orang pesimis akan membawa orang-orang sekelilingnya merasa buruk dan jadi tak terlalu produktif. Jika anda bisa mengambil sisi positif dari keadaan yang buruk, anda akan mengajak orang lain untuk bersikap positif pula. Sikap dan cara pandang positif dikontrol oleh pikiran anda sendiri. Jangan melihat permasalahan, tapi carilah solusinya. - Presentasi diri
Pandai membawa dan menempatkan diri dengan segala atribut adalah hal penting. Baik itu bicara anda, berpakaian, potongan rambut, cara anda mendadani diri berbicara lebih banyak tentang diri anda sebelum anda bicara. Jangan lupa, bahwa dandanan dan penampilan anda juga mendorong bagaimana anda membawakan diri anda. - Atur waktu
Nah, ini juga adalah hal yang penting. Dandanan rapi, pandai bicara, tetapi tak bisa mengatur apa pun, sama juga bohong. Ketidakteraturan berarti anda akan selalu mencoba menylesaikan apa yang seharusnya menjadi pekerjaan anda. Ketergesa-gesaan menyelesaikan pekerjaan memberikan kesempatan untuk kemungkinan terjadinyakesalahan. Belajarlah untuk menyimpan agenda yang mencatat tenggang waktu dan mengatur jadwal untuk pekerjaan anda. Kemampuan untuk bisa tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan bisa membuat anda dihormati. Karena ini adalah berarti anda tipe orang yang bisa menset gol yang menantang, dan bisa menggunakan waktu yang dimiliki secara efisien. - Pandai menemukan solusi
Ada masalah di kantor ? Ketidakefisienan pekerjaan pegawai,atau pemborosan keuangan, atau apa pun itu. Jika anda menemukan sebuah solusi, jalankan dan usahakan. Mereka yang memiliki solusi dan membantu perusahaan ke arah yang lebih baik, pasti akan menemukan jalan untuk menjadi yang teratas. Jangan hanya berpangku tangan dan menunggu perintah. Inisiatif untuk menjadi seorang pemecah masalah pasti selalu dihargai
Sabtu, 14 Januari 2012
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Hak dan Kewajiban
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).
Peraturan Tentang Jamsostek
- Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
- Peristiwa kecelakaan
- Sakit
- Hamil
- Bersalin
- Cacat
- Hari tua
- Meninggal dunia
-
Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
-
Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
-
Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
-
Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
-
Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.
-
Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
-
Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
-
Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.Kewajiban Peserta Program JPK
- Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
- Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
- Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
- Segera melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
- Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
- Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))1. Peserta- Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
- Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
- Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
- Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
- Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
-
Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
-
Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
-
General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
-
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
-
Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
-
Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
-
Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
-
Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
-
Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
-
Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
-
Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
-
Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
-
Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
-
Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
-
Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
-
Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
-
Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
-
Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
-
Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
-
Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
-
Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
-
Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
-
Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
-
Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
-
Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
-
Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
-
Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
-
Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
-
Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
-
Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
-
Biaya tindakan medik super spesialistik
-
Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolakSumber: Wikipedia