Rabu, 15 September 2010
Rabu, 08 September 2010
SURAT UJIN MENGEMUDI (SIM)
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM)
adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri
kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani
dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru
adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14
Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Surat Izin Mengemudi di Indonesia
terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU
No. 22 Tahun 2009
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal
82 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan
berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
- Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81
ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan permohonan SIM Umum
berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
- Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
- Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8
ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat
digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih
rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi
yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Prosedur dan Biaya pembuatan SIM
baru di Resort Talun KABUPATEN BLITAR
- Foto Copy KTP 5 Lembar : Rp. 4.000 (telah disediakan di dalam Kantor Resort Talun)
- Tes Kesehatan: Rp 15.000 (telah disediakan di dalam Kantor Resort Talun)
- Pas Foto 4 x 6 (2 Lembar) : Rp. 10.000 (telah disediakan di dalam Kantor Resort Talun)
- Sidik Jari dan Mengisi Formulir
- Kelengkapan Data dimasukkan ke Loket 1
- Silahkan Menunggu panggilan Untuk Ujian Teori
- Ujian Praktek, Bila Ujian Teori Lulus
- Membayar BRI/Pembelian Asuransi : Rp. 100.000
- Foto dan tanda tangan SIM
- Pengambilan SIM
- Selesai. dan SIM Menjadi Milik Anda
Prosedur perpindahan tempat
Bila ingin berpindah tempat
penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian
mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.
SUMBER : WIKIPEDIA
SUMBER : WIKIPEDIA
Langganan:
Postingan (Atom)