Dorong Pemanfaatan Masa Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran
Pengurusan akta kelahiran harus dilakukan melalui penetapan sidang
Pengadilan Negeri jika anak sudah berusia lebih dari setahun. Ini
merupakan konsekuensi bagi orangtua yang tidak memanfaatkan masa
dispensasi pelayanan akta kelahiran, yang sudah diperpanjang dan akan
berakhir Desember 2010 nanti.
Ketentuan pengurusan akta kelahiran melalui Pengadilan Negeri
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 10 Agustus
2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan
Kelahiran. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan
pencatatan kelahiran akan mengikuti ketentuan dalam UU No 23/2006 bab V
pasal 32 tentang pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu.
Mengutip
UU No 23/2009, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disnakertransduk
Jatim Edi Irianto mengatakan ada tiga perlakuan terhadap keterlambatan
pencatatan, yaitu pelaporan kelahiran yang melampui batas waktu 60 hari –
1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. ‘’Sedangkan
pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1 tahun dilakukan melalui
penetapan pengadilan negeri,”kata Edi.
Edi menegaskan,
pemerintah sudah memberikan dispensasi pelayanan keterlambatan
pencatatan kelahiran, sehingga masyarakat yang memiliki anak segera
mengurus akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran melalui penetapan
pengadilan negeri tentu akan lebih memberatkan, karena waktu pengurusan
lebih panjang dan tentunya biaya yang dibutuhkan lebih besar. ‘’Saya
berharap semua masyarakat Jawa Timur memanfaatkan dispensasi ini,
sehingga tidak ada lagi pengurusan kelahiran yang harus melalui
penetapan pengadilan,”katanya.
Untuk menyukseskan pemanfaatan
masa dispensasi pencatatan kelahiran ini, Edi mengajak semua aparat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jawa Timur melakukan sosialisasi
kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan melibatkan para petugas
rumah sakit, bidan di desa, puskesmas, lembaga pendidikan, tokoh agama,
tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyaratan lainnya. Dengan cara ini
diharapkan rencana strategis 2011 berupa semua anak sudah memiliki
tercatat kelahirannya dapat tercapai.
Tiga Status Hukum
Pencatatan
kelahiran, selain mendukung program administrasi kependudukan, menjadi
data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan
dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial dan
hak hukum lainnya. Menurut Edi Irianto, setiap anak semestinya memiliki
akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat di tengah
masyarakat. Pemerintah sendiri menetapkan semua anak berhak dicatat
kelahirannya, yang ditegaskan dalam tiga status hukum dalam penebitan
akta kelahiran tersebut, yakni anak pasangan suami istri dari perkawinan
yang sah, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal usulnya
atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya. Berdasarkan Peraturan
Presiden No 25/2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan adanya perbedaan persyaratan
untuk pencatatan kelahiran.
Pertama, bagi anak pasangan suami
istri dari perkawinan yang sah diperlukan adanya surat kelahiran dari
dokter/bidan atau penolong kelahiran, adanya nama dan identitas saksi
kelahiran, Kartu keluarga orangtua, KTP orangtua, dan kutipan akta
nikah/perkawinan dari orangtua si anak. Kedua, bagi anak seorang ibu
yang tidak disertai akta kutipan pernikahan orangtua, tetap saja anak
wajib dilayani pecatatan kelahirannya oleh instansi berwenang karena
anak tersebut tetap mempunyai hak untuk mendapatkan status hokum berupa
akta kelahiran.
Ketiga, bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak
diketahui keberadaan orangtuanya, maka persyaratan pencatatan yag
dibutuhkan adalah adanya pelapor/pemohon mengisi surat keterangan
kelahiran dengan menyertakan berita acara pemeriksaan kepolisian.
Selanjutnya pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat
dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar