Senin, 05 Maret 2012

Dorong Pemanfaatan Masa Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran


Pengurusan akta kelahiran harus dilakukan melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri jika anak sudah berusia lebih dari setahun. Ini merupakan konsekuensi bagi orangtua yang tidak memanfaatkan masa dispensasi pelayanan akta kelahiran, yang sudah diperpanjang dan akan berakhir Desember 2010 nanti.
Ketentuan pengurusan akta kelahiran melalui Pengadilan Negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri  tertanggal 10 Agustus 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan pencatatan kelahiran akan mengikuti ketentuan dalam UU No 23/2006 bab V pasal 32 tentang pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu.

Mengutip UU No 23/2009, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disnakertransduk Jatim Edi Irianto mengatakan ada tiga perlakuan terhadap keterlambatan pencatatan, yaitu pelaporan kelahiran yang melampui batas waktu 60 hari – 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. ‘’Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1 tahun dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri,”kata Edi.

Edi menegaskan, pemerintah sudah memberikan dispensasi pelayanan keterlambatan pencatatan kelahiran, sehingga masyarakat yang memiliki anak segera mengurus akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran melalui penetapan pengadilan negeri tentu akan lebih memberatkan, karena waktu pengurusan lebih panjang dan tentunya biaya yang dibutuhkan lebih besar. ‘’Saya berharap semua masyarakat Jawa Timur memanfaatkan dispensasi ini, sehingga tidak ada lagi pengurusan kelahiran yang harus melalui penetapan pengadilan,”katanya.

Untuk menyukseskan pemanfaatan masa dispensasi pencatatan kelahiran ini, Edi mengajak semua aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan melibatkan para petugas rumah sakit, bidan di desa, puskesmas, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyaratan lainnya. Dengan cara ini diharapkan rencana strategis 2011 berupa semua anak sudah memiliki tercatat kelahirannya dapat tercapai.

Tiga Status Hukum
Pencatatan kelahiran, selain mendukung program administrasi kependudukan, menjadi data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial dan hak hukum lainnya. Menurut Edi Irianto,  setiap anak semestinya memiliki akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat di tengah masyarakat. Pemerintah sendiri menetapkan semua anak berhak dicatat kelahirannya, yang ditegaskan dalam tiga status hukum dalam penebitan akta kelahiran tersebut, yakni anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya. Berdasarkan Peraturan Presiden No 25/2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan adanya perbedaan persyaratan untuk pencatatan kelahiran.

Pertama, bagi anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah diperlukan adanya surat kelahiran dari dokter/bidan atau penolong kelahiran, adanya nama dan identitas saksi kelahiran, Kartu keluarga orangtua, KTP orangtua, dan kutipan akta nikah/perkawinan dari orangtua si anak. Kedua, bagi anak seorang ibu yang tidak disertai akta kutipan pernikahan orangtua, tetap saja anak wajib dilayani pecatatan kelahirannya oleh instansi berwenang karena anak tersebut tetap mempunyai hak untuk mendapatkan status hokum berupa akta kelahiran.
Ketiga, bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya, maka persyaratan pencatatan yag dibutuhkan adalah adanya pelapor/pemohon mengisi surat keterangan kelahiran dengan menyertakan berita acara pemeriksaan kepolisian. Selanjutnya pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar